Grup WhatsApp Ilegal CAMABA UINSA Terungkap: Admin Meminta Ijazah atau SKL sebagai Syarat Masuk Grup

Terungkap, pada hari Selasa, 2 Juli 2024, terdapat grup whatsapp Calon Mahasiswa Baru (Camaba) yang bernama “Unofficial CAMABA UINSA 24” bukan dari naungan fakutas. Admin tersebut melanggar aturan dengan memberikan syarat ketentuan masuk grup whatsapp berupa berkas pribadi seperti ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) camaba.

Terpantau sejak penerimaan mahasiswa baru UIN Sunan Ampel Surabaya, camaba mulai mencari info terkait perkuliahan seperti grup whatsapp yang dapat memudahkan akses informasi. Ditemukannya salah satu grup whatsapp  yang telah beredar di kalangan camaba, ketentuan gruptersebut melanggar aturan etis dengan tidak melibatkan pihak akademik kampus.

Beberapa camaba yang ingin masuk grup tersebut mencoba bergabung lewat link yang di-share dari camaba lainnya, karena masuk grup whatsapp lebih awal. Sebelum masuk ke dalam grub tersebut, admin memberikan ketentuan untuk dapat bergabung dalam grup.

“Silakan kirim foto ijazah/SKL dan screenshot bukti lolos ya,” ungkap admin sesuai yang tertera dalam kolom chat camaba prodi BKI berinisial BR tersebut.

Meski telah menolak dengan alasan kerahasiaan data pribadi, admin tersebut tetap bersikukuh dengan dalih,

“Jika tidak terpenuhi syarat ketentuan tersebut maka tidak saya acc di grup” tambahnya.

Hal tersebut membuat beberapa camaba tak punya pilihan lain untuk memenuhi syarat dengan mengirimkannya (termasuk data pribadi) atau memilih tidak tergabung dalam grup.

“Saya awalnya tidak menyadari akan adanya hal itu, karena ketika saya bergabung grup masih belum diminta syarat tersebut, akan tetapi setelah saya share ke teman saya yang lain, mereka diminta untuk mengirimkan SKL yang kebetulan belum keluar dari sekolah,” ungkap camaba FDK berinisial AM tersebut.

Sebelum adanya himbauan dari pihak Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), banyak camaba yang mengaku tidak menyadari akan adanya disinformasi tersebut. Terpantau dari terakhir kali pada pukul 14.16 didapat dari bukti screenshot camaba berinisial AM yaitu anggota grup berjumlah kurang lebih 400 camaba dari berbagai jurusan.

Karena terungkapnya kasus ini atas bukti dari beberapa pelapor, DEMA FDK segera untuk menghimbau camaba keluar dari grup tersebut dan melakukan proses pengaduan pada Dekan FDK.

Setelah proses pengaduan pihak DEMA kepada Dekan FDK, terkait grup whatsapp camaba UINSA yang ilegal dan mencoba meminta data privasi camaba. Dekan turun tangan langsung untuk melacak pelaku dan menggali motif dalam kasus ini. Diketahui bahwa pelaku merupakan alumni dari Fakultas Syariah dan Hukum (FSH). Motif pelaku masih belum terungkap, akan tetapi kasus tersebut dinilai berbahaya karena menyangkut akses data pribadi para camaba.

β€œDEMA beserta SEMA FDK akan selalu memantau hal yang berkaitan dengan camaba dengan memfokuskan untuk memberikan himbauan dan intruksi yang jelas dan resmi di bawah naungan fakultas serta masing-masing prodi untuk mengantisipasi kejadian serupa”, tegas Fafa Gubernur DEMA FDK.

Reporter: Dewi Malihatun

Editor: Balgis Bachsmid