Ketua DPRD Jawa Timur Sepakati Tuntutan Elemen Marsyarakat untuk Tolak Revisi UU Pilkada, Akankah Jamin Pengkawalan Putusan MK?

NewNews – Jum’at, (23/08) 2024 Aksi Demonstran Seruan Rakyat Jawa Timur (JATIM) Menggugat Negara telah berlangsung panas dan memberikan beberapa reaksi dari para pedemonstran aliansi mahasiswa dan social society yang ada di Surabaya.

Orasi yang dilayangkan selama seruan aksi dari aliansi mahasiswa dan social society yang membutuhkan upaya yang cukup alot dan sempat mengundang kericuhan. Upaya para pedemonstran ternyata membuahkan hasil, kebersediaan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) JATIM untuk turun ke gelanggang aksi untuk memberikan suara statement serta kesepakatan untuk menolak perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA).Β 

Nota kesepakatan yang diajukan oleh Aliansi BEM SI berisikan kekhawatiran elemen masyarakat akan adanya indikasi untuk revisi Undang-undang PILKADA yang dapat menciderai prinsip Konstitusi yang diintervensi dari jajaran politik dan presiden untuk tujuan tertentu dengan menyepakati beberapa hal diantaranya:

Pertama, Mendesak Presiden dan DPR RI untuk memenuhi konstitusi

Kedua, Menuntut Presiden dan DPR RI untuk menghentikan segala upaya untuk revisi UU Pilkada

Ketiga, Menuntut Presiden Jokowi untuk menghentikan cawe-cawe politiknya dengan memanfaatkan lembaga negara dan menciderai Konstitusi

Keempat, Mendesak KPU RI untuk patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 & Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Kelima, Menuntut dan mendesak setiap Fraksi di DPR RI terutama yang dapil Surabay dan khususnya DPRD Jatim untuk menolak semua upaya revisi UU Pilkada 2024

Ditandatangani oleh pihak yang menyepakati yaitu Aulia Thaariq Akbar dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi bermaterai.

 Ketua DPRD, Kusnadi juga bersuara dan turut menuju gelanggang aksi untuk memberikan statement bahwa pihak DPRD mendukung penuh aliansi masyarakat untuk menolakadanya perubahan RUU Pilkada, dengan harapan terjaganya prinsip Konstitusi Negara Indonesia. Selang setelah disahkannya nota kesepakatan dengan pihak DPRD Jatim, munculnya pertanyaan-pertanyaan sebagai bentuk respon dan reaksi akan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dicapai dalam aksi tersebut. Sebagian dari pedemonstran menanyakan akankah nota kesepakatan tersebut menjamin akan terkawalnya putusan MK yang secara resmi dikeluarkan oleh pihak DPRD untuk dilayangkan pada DPR pusat.

Beberapa pedemonstran mahasiswa dan social society melayangkan protesnya pada BEM SI selaku pemimpin aksi kali ini, 

β€œBagaimana rencana lanjutan yang akan dilakukan untuk tetap mengkawal putusan MK sampai dengan tanggal 27 yang menjadi waktu penentu diputuskannya kiblat dalam sidang paripurna ini apakah mengarah pada putusan MK/MA,” Ujar Bibil salah satu pedemonstran.

β€œKita tidak pernah tau kapan para petinggi DPR dapat melakukan revisi UU Pilkada di saat terpenuhinya kuorum tanpa sepengetahuan kita disaat lengah, harusnya tetap jadwalkan konsolidasi berkala sampai dengan tanggal 27 nanti”, imbuh pedemonstran lain dari kalangan social society.

BEM SI Jatim yang mendapati pertanyaan tersebut menanggapi bahwa akan diadakannya rapat kordinasi bersama aliansi solidaritas mahasiswa dari beberapa universitas yang dibawahi oleh aliansi BEM SI Jatim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *